Terlilit Cicilan Bikin Driver Ojol di Tanjungpinang Nekat Rampas HP Penumpang

Seorang pengemudi ojek online berinisial MA (25), ditangkap oleh Satreskrim Tanjungpinang karena mencoba memperkosa dan merampas handphone seorang penumpang. (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang pengemudi ojek online berinisial MA (25), ditangkap oleh Satreskrim Tanjungpinang karena mencoba memperkosa dan merampas handphone seorang penumpang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan kasus ini terjadi pada Selasa (9/4/2024) ketika korban berinisial AG (30), memesan layanan ojek online dari Kijang, Kabupaten Bintan, menuju Kota Tanjungpinang.

Setelah dijemput oleh MA, korban kemudian dibawa ke arah Dompak, Tanjungpinang, meskipun tidak sesuai dengan rute tujuan yang seharusnya.

“Di lokasi yang sepi, MA mencoba memeluk dan mencium korban, yang kemudian berusaha melawan. Namun, karena takut, korban akhirnya memberikan handphone miliknya saat diminta oleh pelaku,” jelasnya, Selasa (16/4/2024).

Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Setelah penyelidikan, MA berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bintan pada Senin (15/4/2024).

Dalam pemeriksaan, MA mengakui bahwa tindakannya mencoba pemerkosaan disebabkan oleh dorongan nafsu dan karena tekanan ekonomi untuk membayar cicilan motornya.

MA pun kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. MK-rah

Redaktur; Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f