Khairurrijal dan Rekan-rekannya akan Jalani Rehabilitasi di BNNP Kepri

Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal (Foto: Dok. Bawaslu Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrijal, bersama tiga rekannya, akan menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna narkoba.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengumumkan bahwa mereka akan menjalani rehabilitasi rawat inap di BNNP Kepri.
“Khairurrijal dan satu rekannya akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih 3 bulan, sementara dua rekannya lainnya akan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” jelas kapolda, Senin (29/4/2024)
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, Khairurrijal ditemukan memiliki 3 butir pil ekstasi. Meskipun barang bukti tersebut tidak cukup untuk diproses lebih lanjut, hasil penyelidikan menyatakan bahwa Khairurrijal adalah pengguna narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Donny Alexander, menyatakan bahwa rehabilitasi bagi Khairurrijal dan rekannya sesuai dengan Undang-undang Narkotika. Undang-undang tersebut meminta pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Kapolda Yan Fitri berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pejabat dan masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.
Sebelumnya, Khairurrijal ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Sebagai anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal memiliki posisi sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani