Tidak Jadi Ibukota Lagi, Jakarta Menuju Kota Aglomerasi Jabodetabekjur

Simpang Susun Semanggi Jakarta (Foto Instagram @jktshootandgram)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa status Jakarta akan berubah setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI). Dengan perubahan ini, Jakarta akan berkembang menjadi sebuah kota aglomerasi. Konsep kota aglomerasi ini mencakup pengembangan Jakarta bersama dengan kota-kota satelitnya, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, yang biasa disebut dengan istilah Jabodetabekjur.

Alasan pemilihan konsep kota aglomerasi adalah agar tidak perlu melakukan perubahan administratif menjadi kota megapolitan atau metropolitan, yang akan membutuhkan revisi undang-undang yang sangat banyak terkait dengan wilayah-wilayah tetangga seperti Jawa Barat, Banten, Depok, Bekasi, dan lain-lain.

“Konsep kota aglomerasi memungkinkan untuk menyinkronkan pembangunan tanpa harus terkendala oleh masalah administratif pemerintahan. Hal ini memungkinkan program-program yang dijalankan dapat lebih diharmonisasikan, terutama dalam hal program-program yang menjadi kepentingan bersama,”ungkap Tito.

Dalam kerangka pembangunan kota aglomerasi, akan dibentuk sebuah badan khusus yang dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan memiliki tugas dan fungsi yang mirip dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

“Konsep ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang efektif tanpa harus melakukan perubahan signifikan pada undang-undang yang berhubungan dengan kewenangan daerah otonomi lainnya,”jelasnya.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jabodetabekjur, Dewan Kawasan Aglomerasi diamanatkan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan rencana pembangunan kawasan aglomerasi. Selain itu, dewan ini juga bertugas untuk mengoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana pembangunan kawasan aglomerasi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

RUU tersebut juga menetapkan bahwa kawasan aglomerasi mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Dengan demikian, konsep kota aglomerasi menjadi strategi yang diharapkan dapat menghadapi tantangan perkotaan di wilayah Jabodetabekjur dengan lebih efektif. MK-cnbc

Redaktur : Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f