Pemerintah Pertimbangkan Beri Cuti Melahirkan Bagi Ayah

Ilustrasi. (Foto: Kumparan)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang menjadi kepala keluarga saat pasangannya melahirkan.

Rencananya, durasi cuti tersebut akan bervariasi antara 10 hingga 45 hari, tergantung pada kebutuhan keluarga dan kondisi medis.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Rencananya, peraturan terkait akan selesai disusun pada bulan Mei 2024.

“Hak cuti untuk ASN pria yang membutuhkan untuk mendampingi istri saat melahirkan adalah hak yang akan diakui dan dijamin oleh negara,” kata Azwar Anas dalam pernyataannya, Kamis (14/3/2024).

Detail terkait lamanya cuti yang akan diberikan sedang dibahas bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk stakeholder di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Hal ini akan diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah dan regulasi administratif lainnya.

“Kami sedang mengkaji berbagai aspek terkait hak cuti ini bersama dengan para pemangku kepentingan, dan kami berharap untuk segera mengimplementasikan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi ASN dan keluarganya,” jelas Anas.

Anas juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia sejak dini, termasuk dalam konteks peran keluarga dalam mendukung proses kelahiran anak.

“Pemberian hak cuti kepada ASN pria adalah langkah yang akan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan mendukung pendampingan yang kuat pada masa awal kelahiran,” tambahnya. MK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f