Empat terdakwa kasus kematian Dwi Putri Apriliandini menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus kematian Dwi Putri Apriliandini (25), calon lady companion (LC) asal Lampung, Jumat (11/9/2026).
Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah bersama Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari di PN Batam, Jumat (11/9/2026).
Majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan terhadap Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami yang disebut sebagai pemilik MK Management.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim membacakan putusannya.
Dalam putusan tersebut, salah satu hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim tersebut menilai Mami seharusnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan perkara tersebut tidak hanya dari kematian Dwi Putri, tetapi juga rangkaian kekerasan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Mami menyatakan akan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.
“Karena sama-sama menyatakan banding, tentunya putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, masih akan diuji lagi, diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” kata ketua majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap Wilson Lukman alias Koko. Wilson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Dwi Putri disebut mengalami pukulan, tendangan dan tamparan berulang hingga tubuhnya mengalami lebam.
Hakim juga menyoroti kondisi korban ketika dimandikan. Korban disebut dalam keadaan telanjang dan diborgol, sementara terdakwa mengarahkan selang air ke tubuh korban.
Majelis hakim menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Ketika kondisi korban memburuk, terdakwa juga disebut tidak segera memberikan pertolongan.
Berdasarkan fakta persidangan, ketika polisi meminta korban dibawa ke puskesmas, terdakwa justru menyebut korban hanya berpura-pura.
Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, terdakwa disebut memberikan alasan bahwa kondisi korban disebabkan karena dipukul pacarnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya upaya menyamarkan identitas korban. Dalam dokumen pendaftaran kematian, korban tercatat sebagai Mr. X atau Unidentified.
Setelah mengetahui korban meninggal, terdakwa juga disebut memerintahkan pengelola tempat untuk mencabut kamera CCTV di lokasi kejadian.
Menurut majelis hakim, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya menutupi perbuatan agar tidak diketahui orang lain.
Perbuatan Wilson dinilai memberatkan karena meresahkan masyarakat, dilakukan secara kejam dan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara hal yang meringankan, Wilson disebut telah berupaya memberikan restitusi kepada keluarga korban. Namun, restitusi tersebut tidak diterima pihak keluarga.
Penasihat hukum Wilson menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan, sedangkan JPU menyatakan banding.
Dua terdakwa lainnya, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama, juga dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.
Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Papi Tama divonis 18 tahun penjara.
Keduanya menangis setelah mendengar putusan hakim. Papi Charles dan Papi Tama juga bersujud di lantai ruang sidang di hadapan majelis hakim.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, keduanya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan. Sementara JPU Kejaksaan Negeri Batam menyatakan banding atas kedua putusan tersebut.
“Banding, Yang Mulia,” ujar JPU.
Kasus tersebut bermula ketika Dwi Putri Apriliandini (25), perempuan asal Lampung, menerima tawaran pekerjaan sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan Wilson bersama tiga rekannya secara berulang selama sekitar tiga hari di sebuah mess di kawasan Batu Ampar. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
