Polsek Kundur memberikan klarifikasi terkait penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian dua cincin emas. (Foto: joseph)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polsek Kundur menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian dua cincin emas yang dilaporkan Aprizal Reynaldi Sitompul alias Apex pada 1 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, dan penilaian terhadap kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 5 Mei 2019. Saat itu, pelapor menitipkan dua cincin emas beserta suratnya kepada Kurniawan untuk dijual, disertai uang Rp 100.000 sebagai ongkos penjualan.
Setelah Kurniawan tidur dan terbangun, dua cincin tersebut diketahui hilang, sementara uang yang dititipkan masih ada.
Menindaklanjuti laporan pengaduan tertanggal 22 Juli 2026, penyelidik Polsek Kundur melakukan serangkaian langkah untuk mengklarifikasi peristiwa dan menilai kecukupan bukti dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik meminta keterangan delapan orang, termasuk pelapor, Kurniawan, dan sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara. Penyelidik juga meminta keterangan ahli pidana, Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL, untuk memperoleh pandangan hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Perkembangan penanganan perkara turut disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Gelar perkara dilaksanakan di Polres Karimun pada 21 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada 31 Agustus 2026 yang turut dihadiri pelapor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, klarifikasi, dan bahan keterangan yang diperoleh, perkara tersebut dinilai belum didukung bukti awal yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah kendala pembuktian yang dicatat dalam bahan hasil penyelidikan antara lain belum ditemukannya saksi yang melihat langsung dugaan pencurian, belum ditemukannya dokumen kepemilikan cincin emas selama proses penyelidikan, serta belum adanya bukti pendukung lain yang dapat mengarahkan dugaan perbuatan kepada orang tertentu.
Namun, tidak ditemukannya saksi mata atau dokumen kepemilikan tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana tidak terjadi. Penilaian perkara tetap harus didasarkan pada keseluruhan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Setelah gelar perkara khusus, penyelidikan dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Administrasi penghentian penyelidikan diterbitkan pada 1 September 2026 dengan alasan tidak terpenuhinya syarat pembuktian minimum sebagaimana disebutkan dalam bahan perkara, yang merujuk Pasal 235 KUHAP baru.
Penghentian tersebut merupakan keputusan pada tahap penyelidikan, bukan penghentian penyidikan. Penyelidikan dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Kepri dan Itwasda Polda Kepri terkait penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam bahan perkara, Paminal Polda Kepri menyatakan pengaduan terhadap personel Polsek Kundur tidak terbukti. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 7 September 2026 di Polres Karimun.
Itwasda Polda Kepri juga meminta laporan hasil penyelidikan terkait perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dilaporkan, penanganan penyelidikan oleh penyelidik Polsek Kundur dinilai telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan evaluasi pengaduan dan pelaksanaan prosedur penanganan perkara. Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kundur menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Keputusan dalam penanganan perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polsek Kundur juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Apabila ditemukan bukti baru yang relevan, informasi tersebut dapat disampaikan untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (joseph)
Redaktur: Munawir Sani
