razia-narkoba-kampung-madani-polda-kepri-batam.jpg

Polda Kepri bersama BNNP Kepri menggelar razia di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Batam, Minggu (25/10/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 18 orang saat menggelar razia di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026). Dari hasil tes urine, 17 orang dinyatakan positif narkotika.

Razia berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satbrimobda Kepri, Direktorat Samapta Polda Kepri, Bidang Dokkes, Bidang Propam, Bidhumas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, mengatakan belasan orang tersebut diamankan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Fauzan dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Ia mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Bengkalis Dorong Percepatan Elektrifikasi dan Perbaikan Jaringan Listrik

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Dokkes Polda Kepri, dari 18 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dinyatakan positif narkotika, sedangkan satu orang lainnya negatif.

“Hasil tes urine itu menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat isap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan pemulihan kawasan peredaran narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan pelibatan masyarakat. Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran narkoba sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Quick Wins Nomor 2, yakni Program Prioritas Kapolri tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus mendukung pelaksanaan P4GN di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya. (mun)

Baca Juga:  Kejar-kejaran di Laut, Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3,75 Kg Sabu di Perairan Pulau Durai

Redaktur: Munawir Sani