Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. (Foto: Sekretariat Presiden)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Isu pengadaan semir dan sikat sepatu senilai Rp 1,5 miliar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait duduk perkara pengadaan tersebut.
Dadan menjelaskan bahwa pengadaan semir dan sikat sepatu merupakan bagian dari kebutuhan pendidikan dan pelatihan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2025. Program tersebut bertujuan menyiapkan peserta sebagai komponen pendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ini bagian dari perlengkapan pendidikan peserta SPPI,” kata Dadan, Jumat (17/4/2026) seperti dilansir dari detik.com.
Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan SPPI memang berasal dari BGN. Namun, proses pengadaan barang, termasuk semir dan sikat sepatu, dilakukan melalui skema swakelola tipe II dengan melibatkan Universitas Pertahanan.
“Jadi pengadaan ada di Universitas Pertahanan,” ujarnya.
Dadan merinci bahwa pengadaan semir dan sikat sepatu termasuk dalam tujuh paket kelengkapan perorangan lapangan yang diberikan kepada peserta SPPI. Total nilai pengadaan tercatat mencapai sekitar Rp 1,52 miliar.
Adapun rincian pengadaan tersebut yakni:
- Semir sepatu: sekitar Rp 1,25 miliar
- Sikat semir: sekitar Rp 272 juta
Jika dihitung per unit, harga semir sepatu dibeli sekitar Rp 41.470 per unit, sementara sikat semir sekitar Rp 10.780 per unit.
Pengadaan itu diperuntukkan bagi 30.299 peserta SPPI yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Berdasarkan data realisasi pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket pengadaan semir dan sikat sepatu tersebut memang tercatat dalam sejumlah kontrak yang dijalankan oleh beberapa penyedia melalui mekanisme pengadaan pemerintah.
Dadan menegaskan seluruh proses pengadaan telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan perlengkapan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan standar dalam menunjang kegiatan lapangan peserta program SPPI. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
