Konferensi pers Polresta Barelang ungkap kasus ujaran kebencian di media sosial

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ujaran kebencian di Lobby Polresta Barelang, Jumat (17/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (17/4/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada grup “Wajah Batam”.

Pelapor berinisial S (44) yang merupakan bagian dari masyarakat Melayu merasa keberatan dan terganggu atas unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku Melayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook dimaksud. Pada Kamis (16/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO als Y (44) di sebuah rumah kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.

Saat dilakukan pengamanan, di lokasi tersebut petugas juga menemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Terhadap kedua orang tersebut, kasusnya langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YO als Y (44) tidak mengakui kepemilikan akun Facebook “Yandra Yanda”, namun mengakui bahwa foto profil pada akun tersebut merupakan foto dirinya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang di Kilometer 10 Tanjungpinang, Dua Pengendara Terjatuh

Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama mengamankan seorang pria berinisial MOA (45). Awalnya, MOA juga tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung pada perangkat tersebut. Berdasarkan bukti itu, MOA akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian tersebut.

Adapun modus MOA membuat akun Facebook palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO als Y (44) adalah karena adanya motif dendam pribadi terhadap YO. Sementara itu, pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan tertentu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook “Yandra Yanda” yang terhubung dalam perangkat tersebut, serta satu lembar tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Baca Juga:  Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Uang THR Rp 375 Juta, Dua Pria Pengangguran Ditangkap di Riau

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani