polda-kepri-ungkap-tiga-kasus-tppo-enam-tersangka.jpg

Konferensi pers pengungkapan tiga kasus TPPO oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap tiga kasus dugaan TPPO dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Singapura dan Malaysia. Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan enam tersangka dan mengidentifikasi 30 orang yang diduga menjadi korban, termasuk satu bayi.

Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan pengurusan keberangkatan 13 pria untuk bekerja di Singapura secara nonprosedural, pengiriman 16 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia menggunakan speedboat, serta pemberangkatan seorang perempuan sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan keenam tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ketiga kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H, Kamis (29/10/2026).

Dalam kasus pertama, penyidik mengungkap dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki yang dijanjikan bekerja di Singapura sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.

Baca Juga:  Hujan Disertai Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Tanjungpinang

Para calon pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari. Dalam perkara ini, HM alias A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengurus keberangkatan para pekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai PMI.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman WNI ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Sebanyak 16 orang diduga menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pihak yang mengurus dan mengoordinasikan keberangkatan para korban.

Sementara itu, kasus ketiga menyangkut dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai CPMI secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja. Tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan sekaligus mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.

Polda Kepri menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation, khususnya dalam penanganan perkara TPPO.

Baca Juga:  Ditangkap di Batam, Tiga PMI Ilegal Asal Jawa Timur Gagal Berangkat ke Malaysia

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelindungan para korban.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 hingga 15 tahun sesuai ketentuan yang diterapkan.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat, gaji tinggi, atau tidak disertai persyaratan dokumen yang jelas.

“Masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memastikan kesesuaian kontrak dan jenis pekerjaan, serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri,” jelas Nona

Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melapor melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan BP3MI untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait pelindungan PMI. (mun)

Redaktur: Munawir Sani