Kapolresta Barelang menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan perempuan di kawasan Sei Beduk, Kamis (29/10/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menangkap pria berinisial A (20) yang diduga membunuh perempuan berinisial SA (24) di sebuah rumah kos di Kecamatan Sei Beduk, Batam. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk pada Selasa (27/10/2026), sementara terduga pelaku ditangkap di kawasan Nongsa pada Rabu (28/10/2026) pagi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan korban ditemukan meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai kamar dengan wajah tertutup kain dan terdapat sejumlah luka tusuk pada tubuhnya.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar korban. Saksi kemudian menghubungi ketua RT setempat, yang selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Sei Beduk bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah kamar dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, petugas menemukan korban telah meninggal dunia. Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut,” jelas Anggoro.
Melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa.
Petugas kemudian menangkap A pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.
Motif sementara itu berkaitan dengan peristiwa pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, A disebut merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban ketika melintas di dekatnya. Perselisihan tersebut diduga memicu dendam yang kemudian berujung pada tindak pidana pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam serta segera melaporkan setiap persoalan maupun gangguan keamanan kepada kepolisian.
“Ayo kita sama-sama terus menjaga Batam ini untuk terus kondusif, aman, nyaman untuk kita semuanya. Semua persoalan di dalam masyarakat silakan dilaporkan kepada kami. Layanan kepolisian 110, silakan masyarakat memanfaatkannya. Insya Allah, kami dari jajaran kepolisian Polresta Barelang dan jajaran akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat, karena polisi akan terus bersama masyarakat,” ujar Kapolresta Barelang. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
