Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menunjukkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/6/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 27 laporan polisi dengan 30 tersangka. Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, penyidik berhasil mengungkap 85 kasus narkotika dan mengamankan 129 tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/6/2026) di Mapolda Kepri.

“Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan pelaku,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menyita berbagai jenis narkotika dan zat berbahaya, yakni 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat 4.549,90 gram.

Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu dari total 4.467,82 gram yang diamankan, 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces, 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram, 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate dari total 1.370,7 gram.

Baca Juga:  Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Gagal di Perairan Lingga, Diduga akan Dikirim ke Malaysia

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau melalui penegakan hukum dan pengembangan jaringan pelaku.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani