f04a4819-4d7e-4c5b-804b-19b964f38905

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna secara resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama tersangka Jumiati binti Fahri melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna secara resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama tersangka Jumiati binti Fahri melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Senin (23/6/2026), setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspose virtual dan ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Negeri Natuna melalui Penetapan Nomor 6/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 22 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH, CSSL, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.

Penghentian penuntutan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya, Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti memberikan apresiasi kepada korban, Ahmad Sapuari, yang telah menunjukkan kebesaran hati dengan memaafkan tersangka secara tulus tanpa adanya paksaan.

Baca Juga:  Ojol di Bengkong Batam Ditusuk Rekan Sesama Driver, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

“Kejujuran itu sangat mahal harganya. Kami mengingatkan kepada tersangka agar senantiasa bersyukur atas kebesaran hati korban dan menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk berubah menjadi pribadi yang lebih jujur ke depannya,” tegas Diah Yuliastuti.

Apresiasi juga disampaikan Bupati Natuna terhadap Kejaksaan Negeri Natuna yang berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif di wilayah hukumnya.
Menurut Bupati, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2026 ketika tersangka diminta bantuan oleh seorang saksi bernama Dhonnie Sartika (yang perkaranya ditangani secara terpisah) untuk menggadaikan sejumlah perhiasan emas di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Sedanau.

Dalam prosesnya, tersangka tidak mengetahui bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian milik korban Ahmad Sapuari. Atas perbuatannya, tersangka sempat disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat penerapan Restorative Justice terpenuhi.

Baca Juga:  Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian, Pansus II DPRD Bengkalis Bahas Ranperda LP2B bersama Pemprov Riau

Di antaranya, telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, tersangka mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf yang diterima korban dengan ikhlas, dan seluruh barang bukti berupa perhiasan emas telah dikembalikan kepada korban sehingga kerugiannya dapat dipulihkan.
Selain itu, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara sehingga memenuhi syarat formil penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan harmoni di tengah masyarakat,” ujar Erwin.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), tersangka resmi dibebaskan dari tahanan dan status hukumnya dipulihkan.
Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Natuna, menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap rasa keadilan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani