WNA China ajukan paspor Indonesia pakai identitas palsu di Imigrasi Tanjung Uban

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto menunjukkan barang bukti kasus WNA asal Tiongkok yang menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor Indonesia. (Foto: YR)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan identitas palsu di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan YX mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor pada 9 April 2026 dengan menggunakan identitas atas nama AP.

“Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2026).

Karena kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam pemeriksaan, YX mengakui bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Tiongkok.

“Petugas juga menemukan paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga 2026,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, YX diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, kartu keluarga dari Papua Tengah, serta akta kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI.

Baca Juga:  Pemko Batam Tegaskan Tak Pernah Beri Persetujuan Berjualan di ROW Jalan

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan.

“Saat ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” kata Adi.

Hasil penyelidikan mengungkap YX masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 60 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2026.

Selama berada di Tanjunguban, YX diketahui menginap di Hotel Onix. Petugas juga menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan saham. Selain itu, YX disebut pernah cukup lama menetap di Filipina.

YX kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, YX dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait pemberian data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi hingga Liquid Vape Mengandung Etomidate

YX terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp 500 juta. MK-YR

Redaktur:  Munawir Sani