Kejaksaan Negeri Batam menggelar ekspose penghentian penuntutan melalui restorative justice dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum. (Foto: Kejari Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam menggelar ekspose penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap tiga perkara pidana, serta mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap satu perkara dugaan persetubuhan anak.
Ekspose tersebut digelar di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2026), dipimpin Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, serta diikuti Direktur A dan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan kegiatan tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani,” kata Priandi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Priandi menjelaskan, terdapat tiga perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Perkara pertama yakni dugaan penggelapan atas nama tersangka Roland Pangihutan Maha alias Baba yang disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam perkara itu, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat. Selain itu, tersangka juga diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujarnya.
Perkara kedua adalah dugaan turut serta melakukan penadahan atas nama tersangka Nur Maini yang dijerat Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perkara tersebut memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme restorative justice setelah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara perkara ketiga ialah dugaan pencurian atas nama tersangka Sabirin bin Darul Kateni yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.
“Dalam perkara itu, tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga telah memperoleh perdamaian dari korban dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain tiga perkara RJ, Kejaksaan Negeri Batam juga mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah diganti menjadi Pasal 415 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam perkara tersebut, antara tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Priandi menyebut proses perdamaian dan pelaksanaan restorative justice dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator RJ.
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, seluruh perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
