Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026). (Foto: timb)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026). (Foto: timb)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Nongsa mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan mengamankan dua tersangka berinisial MAS Als P (22) dan MSL Als M (22).
Polsek Nongsa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (18/02/2026) di Aula Polsek Nongsa dan dipimpin Kapolsek Nongsa Kompol Eriman yang diwakili Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H.
Peristiwa terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban berinisial NA (32) dan AM (19).
Kejadian bermula saat korban NA meminjam sepeda motor milik AM pada Sabtu malam untuk membeli rokok. Dalam perjalanan pulang, korban dipepet kedua tersangka yang telah menunggu di lokasi.
Tersangka memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka memukul bagian mata dan bibir korban secara berulang serta mengikat kedua kaki korban menggunakan tali rafia. Sepeda motor Honda Beat milik AM, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit power bank warna hijau milik korban dibawa tersangka.
Diketahui, motif perbuatan tersebut karena tersangka MAS Als P merasa kesal terhadap korban NA terkait pemesanan batu nisan orang tuanya yang belum selesai dikerjakan. Barang milik korban kemudian disimpan di rumah tersangka MSL Als M.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak setelah menerima informasi melalui layanan Kepolisian 110 pada Minggu dini hari. Petugas mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan kondisi korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan keterangan saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MAS Als P diamankan di wilayah Kabil bersama barang bukti handphone milik korban. Pengembangan dilakukan dan tersangka MSL Als M ditangkap di kediamannya bersama sepeda motor milik korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka, satu unit handphone merek Vivo, satu unit power bank warna hijau, satu lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas malam hari dan di lokasi sepi, serta segera melaporkan kejadian melalui layanan Kepolisian 110. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
