Proses deportasi 92 WN Tiongkok pelaku penipuan investasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 WN Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan investasi di Batam, Minggu (5/7/2026). (Foto: mun)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan investasi di Batam.

Seluruh WN Tiongkok tersebut dideportasi pada Minggu (5/7/2026) dini hari sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasi.

Proses deportasi dilakukan melalui kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam proses tersebut, pemerintah Tiongkok mengirimkan tim penjemput khusus dan dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di bawah pengawasan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi bersama aparat terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa deportasi dan penangkalan permanen terhadap para pelaku merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional serta memperkuat pengawasan keimigrasian.

“Deportasi dan penangkalan permanen terhadap sindikat penipuan investasi ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan memperkuat pengawasan keimigrasian. Imigrasi tidak memberi ruang bagi pihak yang mengganggu keamanan serta ekosistem digital Indonesia, sekaligus menegaskan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat,” tutupnya. MK-mun

Baca Juga:  Remaja 18 Tahun di Batu Aji Terlibat Curanmor, Empat Motor Diamankan

Redaktur: Munawir Sani