Rapat paripurna DPRD Kota Batam membahas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu (18/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – DPRD Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan setelah Panitia Khusus belum dapat menyampaikan laporan lengkap karena proses fasilitasi masih berjalan di tingkat provinsi.
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto,SE.,MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda,SE.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam. Hadir pula unsur forkopimda, tokoh masyarakat, dan kalangan pers.
Kamaluddin menyampaikan dalam rapat konsultasi sebelum paripurna, Pansus Ranperda Adminduk melaporkan proses fasilitasi masih berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan demikian, Pansus belum dapat menyampaikan laporan lengkap mengenai ranperda tersebut sehingga rencana pengesahan pun ditunda. Penundaan penyampaian laporan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” jelas Kamaluddin.
Sebelum keputusan diambil, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Sebelum mengambil keputusan, perlu kami tanyakan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah saudara-saudara menyetujui penundaan penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026, apakah dapat disetujui?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan persetujuan anggota dewan yang hadir.
Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Laporan lengkap Pansus direncanakan disampaikan kembali dalam rapat paripurna pada Maret 2026 setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
