Amsakar Achmad menjelaskan aturan jam operasional tempat hiburan malam di Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Batam resmi mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Batam Amsakar Achmad berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif serta menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Pemko Batam mewajibkan tempat hiburan malam tutup total pada tiga hari awal Ramadan, saat peringatan Nuzululquran, serta pada Hari Raya Idulfitri.

“Pengusaha wajib menutup usaha selama tiga hari awal, Nuzululquran, serta saat Idulfitri,” jelas Amsakar.

Di luar tanggal tersebut, jam operasional dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.

“Pelaku usaha harus menjamin keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar selama jam operasional berlangsung,” tegasnya.

Selain itu, pengelola rumah makan diminta memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadan.

“Mari kita junjung tinggi toleransi serta menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pesannya.

Tim terpadu akan melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut. Pemerintah menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.

Baca Juga:  Pemprov Kepri Atur Jam Kerja dan Busana ASN Selama Ramadan 1447 H

“Pemerintah akan membekukan izin usaha hingga menutup tempat secara permanen bagi para pelanggar,” ancamnya. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani