Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (f: hum)
BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Melalui penguatan peran tersebut, Ketua RT dan RW akan membantu pemerintah memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat mengenai status kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.
Pendataan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun basis data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari fungsi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Menurutnya, tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT dan RW yang memberikan kewenangan kepada pengurus lingkungan dalam melakukan pendataan kependudukan maupun potensi wilayah.
Rudi menegaskan bahwa pelaksanaan edukasi harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kedekatan RT dan RW dengan masyarakat dinilai menjadi modal utama agar proses pendataan berlangsung komunikatif tanpa mengabaikan hak privasi warga.
“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” ujar Rudi, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, Ketua RT maupun RW tidak diperkenankan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Data tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait dukungan kepada para pengurus lingkungan, Rudi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam selama ini telah memberikan insentif bulanan kepada Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara mengenai kemungkinan tambahan insentif atas pelaksanaan tugas pendataan pajak kendaraan, pemerintah akan mempertimbangkannya sesuai kebutuhan program dan kemampuan keuangan daerah.
Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut akan dimulai setelah regulasi atau peraturan daerah yang menjadi dasar hukumnya resmi diundangkan, dan diperkirakan mulai berlaku pada awal tahun 2027.
Pemko Batam berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan RT dan RW mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat.
Optimalisasi PAD tersebut diharapkan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pembangunan serta pelayanan publik di Kota Batam. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
