Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM
BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kesiapsiagaan menyusul munculnya kabut asap dan kondisi kualitas udara yang perlu diwaspadai masyarakat.
Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batam berada di angka 79 pada Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB. Angka tersebut masuk dalam kategori sedang.
Untuk mengantisipasi memburuknya kondisi udara, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga mencakup unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, hingga Ketua RT/RW.
Melalui kebijakan itu, seluruh pihak diminta ikut mengantisipasi dampak kabut asap dan melakukan langkah pencegahan di lingkungan masing-masing.
Amsakar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memperburuk kondisi udara, baik membakar sampah, lahan, semak maupun material lainnya.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Pemko Batam juga meminta masyarakat mempertimbangkan aktivitas di luar rumah apabila kabut asap semakin pekat. Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan sebagai salah satu bentuk perlindungan.
Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh dan mencukupi kebutuhan cairan. Apabila muncul gangguan kesehatan, warga diimbau segera mendapatkan pemeriksaan medis.
Beberapa keluhan yang perlu mendapat perhatian antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, serta gangguan kesehatan lainnya.
“Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya,” katanya.
Informasi mengenai perkembangan kualitas udara akan terus disampaikan Pemko Batam melalui pemantauan ISPU. Masyarakat diharapkan mengacu pada informasi resmi pemerintah maupun instansi yang berwenang.
Sekolah Diminta Sesuaikan Kegiatan Luar Ruangan
Kewaspadaan juga diarahkan ke lingkungan pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diminta memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, serta tenaga kependidikan.
Apabila kualitas udara memburuk, kegiatan belajar, olahraga, maupun aktivitas lainnya yang dilakukan di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan dengan situasi.
Hal serupa berlaku bagi perusahaan dan instansi. Pengelola diminta memastikan lingkungan kerja tetap aman dan sehat, termasuk memperhatikan sirkulasi udara serta menyesuaikan aktivitas apabila kondisi udara semakin tidak baik.
Untuk pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum lainnya, pengelola diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara bekerja optimal agar paparan asap dari luar dapat diminimalkan.
Sementara fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik diminta meningkatkan kesiapan menghadapi kemungkinan bertambahnya masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Perhatian lebih juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi dan anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.
RT/RW Diminta Aktif Pantau Titik Api
Pemko Batam turut meminta camat dan lurah memperkuat koordinasi bersama perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, serta masyarakat.
Pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan dan sampah juga perlu ditingkatkan untuk mencegah munculnya sumber asap baru.
Ketua RT dan RW diminta berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga sekaligus melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” ujar Amsakar.
Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dapat digunakan tanpa biaya.
Pemko Batam juga mengingatkan warga agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi mengenai kabut asap yang sumbernya tidak jelas. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah dan instansi berwenang.
Amsakar menegaskan, menjaga kualitas udara bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kedisiplinan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan kepedulian seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mencegah kondisi udara memburuk. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
