gedung-baru-kpk-8

Gedung Baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut telah dikonfirmasi KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa petinggi perusahaan properti tersebut termasuk pihak yang terjaring operasi.

“Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT),” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).

17 Orang Diamankan KPK

OTT yang dilakukan KPK di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor itu turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

Budi mengatakan 17 orang tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. KPK belum menetapkan status hukum mereka sebagai tersangka.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Dipilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Dunia

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” jelas Budi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum terhadap para pihak yang diamankan.

KPK Amankan Uang dan Valas dalam Puluhan Koper

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Nilai pasti uang tersebut belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan. Namun, KPK memperkirakan totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  KSP: Suara Anak Jadi Masukan Strategis Kebijakan Pemerintah Peringati Hari Anak Nasional

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

KPK Gelar Ekspose Perkara

OTT di BPN Kabupaten Bogor sebelumnya telah dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Senin (14/9/2026).

Setelah mengamankan para pihak dan barang bukti, KPK kini melanjutkan proses penyelidikan. Seluruh pihak yang diamankan akan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.

KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dari hasil ekspose itu, KPK akan menentukan apakah perkara memiliki unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani