Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima kunjungan kerja Kepala PN Batam yang baru, Arizal Anwar, bersama mantan Kepala PN Batam, Tiwik, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (10/8/2026). (f: diskominfobatam)
BATAM (marwahkepri.com) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima kunjungan kerja Kepala Pengadilan Negeri (PN) Batam yang baru, Arizal Anwar, bersama mantan Kepala PN Batam, Tiwik, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Amsakar mengapresiasi hubungan harmonis yang selama ini terjalin antara Pemko Batam dengan unsur Forkopimda. Menurutnya, koordinasi yang solid menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung kelancaran pembangunan.
“Alhamdulillah, kalau di Batam hubungan dengan Forkopimda sangat baik. Apa yang menjadi program dan kebijakan Pemko dapat berjalan dengan baik. Capaian makro Batam sejauh ini juga sangat memuaskan,” ujar Amsakar.
Ia mengatakan, sinergi antarlembaga semakin penting mengingat Batam merupakan kota industri dengan masyarakat yang heterogen serta aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
Kondisi tersebut membutuhkan dukungan seluruh unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Batam ini masyarakatnya heterogen. Tentu ada dinamika yang harus kita hadapi. Namun, dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat kita jaga,” katanya.
Amsakar Jelaskan Kebijakan Hibah untuk Instansi Vertikal
Dalam pertemuan tersebut, Amsakar turut menjelaskan kebijakan Pemko Batam terkait pemberian hibah daerah kepada instansi vertikal.
Ia menegaskan, pemberian hibah dilakukan berdasarkan kebutuhan riil instansi penerima serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Amsakar, hibah diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Namun, proses penyalurannya tetap dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
Amsakar meminta kebijakan tersebut dipahami secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan ditafsirkan yang aneh-aneh. Pemberian hibah sejauh ini murni karena instansi tersebut memang membutuhkan dan APBD kita masih memungkinkan untuk membantu,” tegasnya.
Ia berharap hubungan baik antara Pemko Batam dan Pengadilan Negeri Batam terus terjaga.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum tidak hanya penting untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keamanan serta mendukung iklim investasi dan kenyamanan masyarakat di Kota Batam. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
