Ketua LAMI Kepri soroti kasus pencurian kabel Jembatan Dompak

Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah meminta polisi menjelaskan perkembangan kasus pencurian kabel Jembatan Dompak. (Foto: dok)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kasus pencurian kabel lampu penerangan Jembatan Dompak, Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan. Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah meminta Polresta Tanjungpinang memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk informasi terkait pihak yang disebut menerima kabel hasil pencurian.

Agus mengatakan informasi mengenai pihak yang disebut menerima kabel hasil pencurian perlu ditelusuri aparat. Namun, ia menegaskan pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak dapat langsung dianggap sebagai penadah tanpa proses hukum dan bukti yang sah.

“Kalau memang ada informasi bahwa kabel hasil pencurian itu mengalir kepada pihak tertentu, tentu harus ditelusuri secara terang. Jangan hanya berhenti pada orang yang mengambil barang. Rantai peredarannya juga harus jelas,” tegas Agus.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan informasi mengenai status perkara agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika proses penyelidikan masih berlangsung, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka tanpa harus mengungkap seluruh materi penyidikan.

“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada unsur pidana. Kalau masih dalam proses, katakan masih didalami. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, publik justru bertanya-tanya ada apa di balik perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Tekan Pengangguran, Disnaker Batam Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Agus juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku yang mengambil kabel, sementara aliran barang hasil pencurian tidak ditelusuri lebih lanjut.

“Jangan sampai yang mengambil dikejar, tetapi ketika barangnya sudah berpindah tangan, jejaknya seolah berhenti. Kalau benar penegakan hukum, bongkar dari hulu sampai hilir. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses, dan siapa pun yang tidak terbukti juga harus dijelaskan agar tidak menjadi korban tuduhan,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi dari aparat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih objek yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas umum.

Kerugian akibat pencurian kabel tersebut disebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Agus berharap Polresta Tanjungpinang segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang tanpa kepastian.

“Masyarakat tidak meminta polisi membuka seluruh isi penyidikan. Cukup jelaskan status perkaranya. Kalau terang, katakan terang. Kalau masih berjalan, katakan masih berjalan. Jangan biarkan publik mencari jawaban sendiri,” pungkasnya. (YR)

Baca Juga:  Penyelundupan 100 Cartridge Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate Gagal di Perairan Batam, Pelaku Kabur

Redaktur: Munawir Sani