Tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sanglar ditahan di Rutan Karimun, Rabu (18/2/2026). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro menetapkan mantan Kepala Desa Sanglar periode 2019–2022 berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sanglar Tahun Anggaran 2019–2022 dengan perkiraan kerugian negara Rp 329.196.907.
“Hari ini tim Jaksa penyidik pada Cabjari Karimun di Moro telah menahan S selaku Kades Sanglar periode Tahun 2019-2022 sebagai tersangka dugaan korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (18/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara pada Rabu (11/2/2026). Proses penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro tertanggal 17 September 2024.
“Tim Jaksa Penyidik Cabjari Karimun di Moro juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam bentuk dokumen-dokumen terkait,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi yang terdiri dari pihak terkait dan saksi ahli.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 329.196.907. Tersangka S selanjutnya ditahan di Rutan Karimun selama 20 hari.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung.
“Berhubung saat ini proses penyidikan masih berlangsung, tahapan selanjutnya akan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
