Luki Zaiman Prawira menjelaskan aturan jam kerja ASN Pemprov Kepri saat Ramadan

ASN sedang upacar didepan gedung Gubernur Kepri. (f:

TANJUNGPINANG(marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan penyesuaian jam kerja dan aturan berpakaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aturan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Pemprov Kepri meminta setiap Kepala Perangkat Daerah menjamin capaian kinerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa hambatan selama Ramadan.

Untuk instansi dengan lima hari kerja, ASN masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB setiap Senin sampai Kamis. Selama Ramadan, ASN diwajibkan mengenakan busana muslim pada hari biasa dan Baju Kurung Melayu khusus setiap hari Jumat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan seluruh pegawai tetap bekerja maksimal meskipun jam operasional kantor dikurangi.

“Pegawai melaksanakan tugas rutin sebagaimana biasa dengan menyesuaikan jam kerja yang ada,” tegas Luki.

Ia memastikan unit pelayanan vital seperti rumah sakit tetap beroperasi normal.

“Layanan IGD dan rawat inap rumah sakit tetap bersiaga melayani warga selama 24 jam setiap harinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemko Batam Atur Jam Operasional THM Selama Ramadan 1447 Hijriah

Selama Ramadan, apel pagi ditiadakan. Jam kerja ASN akan kembali normal pukul 07.30 WIB setelah Idul Fitri. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani