Ilustrasi siswa belajar di sekolah saat Ramadan 2026

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.(Foto/kemendikdasmen)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tentang pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan yang menekankan aspek kesehatan jasmani dan rohani, keterampilan, jiwa sosial, serta cinta tanah air.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (14/2/2026), pembelajaran mandiri awal Ramadan ditetapkan pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026.

Kegiatan mandiri tersebut diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Satuan pendidikan diminta memberikan penugasan yang sederhana dan menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran kegiatan dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap meminimalkan penggunaan internet.

Baca Juga:  SDN 004 Cemaga Selatan Isi Pesantren Kilat dengan Kegiatan Islami

Pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan belajar mengajar, selama Ramadan satuan pendidikan juga diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial guna membentuk karakter dan kepribadian utama peserta didik.

Pemerintah menegaskan pengaturan ini mengikuti kalender resmi penetapan awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama atau libur Idulfitri tahun 2026.(Red)