ART diduga aniaya majikan hingga tewas di Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) diduga menganiaya majikannya berinisial L (52) hingga meninggal dunia. Polisi menyebut motif sementara penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi di lantai 4 ruangan jemuran, Kompleks Wira Mustika Blok D Nomor 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, polisi menerima laporan terkait kondisi korban setelah seorang pembantu rumah tangga memberikan informasi kepada pelapor berinisial HS (54).

HS kemudian mendatangi lantai 4 dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan darah pada bagian kepala. Korban selanjutnya dibawa ke lantai 2 ruko rumahnya. Namun, korban diketahui telah meninggal dunia.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan NH yang diduga sebagai pelaku. Sekitar enam jam setelah kejadian diketahui, NH diamankan di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga:  Bea Cukai Kepri Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliar di Karimun

“NH kemudian diamankan dan dilakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan awal tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Polisi kemudian mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan NH terhadap korban. Tersangka disebut menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Tersangka awalnya memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali. Dia kemudian memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik,” ujarnya.

Selain itu, tersangka diduga menindih tubuh korban menggunakan palet kayu. Korban kemudian ditusuk menggunakan sebilah pisau dapur sebanyak kurang lebih delapan kali pada bagian punggung dan dada.

“Tersangka juga menendang bagian kepala korban sebanyak sepuluh kali. Akibat rangkaian kekerasan tersebut, korban meninggal dunia,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif penganiayaan berkaitan dengan rasa sakit hati NH terhadap korban yang merupakan majikannya.

“NH merasa sakit hati karena korban disebut sering berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Bazar Sembako Murah di Coastal Area Disambut Antusias Warga

“Atas perbuatannya, N.H. dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani