Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan di Rempang, Jumat (6/3/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka yang diduga memanfaatkan lahan konservasi secara ilegal.
Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Nona Pricillia Ohei di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, BP Batam, serta staf KPHL II Batam.
Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara serta ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal.
Kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru Rempang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare yang diklaim secara sepihak oleh tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut Silvester Mangombo Marusaha Simamora, tersangka diduga memanfaatkan dan menguasai lahan di kawasan hutan konservasi untuk kegiatan kebun mangga sejak 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, tersangka diketahui menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT).
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain 133 dokumen SKT, dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.
“Atas perbuatannya, tersangka HA terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 7,5 miliar. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Silvester.
Dalam kesempatan doorstop bersama awak media, Silvester menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah atau mafia lahan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik yang dilakukan oleh mafia tanah atau mafia lahan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi pesan tegas kepada seluruh pihak agar tidak melakukan praktik ilegal di atas lahan negara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan atau mafia lahan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
