Pengiriman PMI Ilegal Gunakan Kapal Pompong Digagalkan di Karimun

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers, Selasa (23/4/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak menuju Malaysia di Kabupaten Karimun. Satu orang tekong kapal berinisial I (48) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 calon PMI ilegal dan 1 tersangka berinisial I yang hendak berangkat ke Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun pada Kamis (18/4/2024),” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Selasa (23/4/2024).
Para PMI ilegal tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mengakui akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dengan biaya sebesar Rp 7 juta per orang.
“Uang tersebut diberikan kepada pelaku berinisial W yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku W adalah perantara atau pengurus PMI sebelum mereka diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” jelasnya.
Pelaku berinisial I yang berperan sebagai tekong kapal tersebut menerima upah sebesar Rp 4 juta dari pelaku W yang masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit boat pancung fiber, 1 unit ponsel merk Oukitel, 1 unit ponsel merk Vivo, 1 unit ponsel lipat Samsung, 1 lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite, uang tunai sebesar Rp 210.000, uang tunai dalam mata uang Ringgit sejumlah RM 5, dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku tersebut terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” pungkasnya. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani