Pemda Natuna Usulkan Ranperda Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya dan Sungai Ulu

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengusulkan pembentukan dua kecamatan baru dalam rapat paripurna di DPRD Natuna, Senin (22/4/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah kabupaten Natuna mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dua kecamatan baru di Pulau Bunguran.

Dua kecamatan baru diusulkan tersebut antara lain, Bunguran Barat Daya yang merupakan pecahan kecamatan Bunguran Barat dan Sungai Ulu pecahan kecamatan Bunguran Timur.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, dalam rapat paripurna tentang Ranperda tahun 2024 di DPRD Natuna, Senin (22/4/2024).

Rodhial Huda menyampaikan, hal ini dalam rangka kepentingan nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Pemerintah pusat dapat menugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu melalu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan.

Menurutnya, dengan adanya perkembangan dan kemajuan Natuna pada umumnya serta kecamatan pada khususnya, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah melalui pemekaran Bunguran Barat Daya dan Sungai Ulu guna menjamin perkembangan dan kemajuan wilayah.

Selain pembentukan dua kecamatan tersebut, Pemda Natuna juga mengusulkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

Serta pencabutan Perda Natuna nomor 12 tahun 2002 tentang kerjasama antara desa, pencabutan Perda Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang Peraturan Desa, pencabutan Perda nomor 31 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, pencabutan Perda nomor 27 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pencabutan Perda nomor 33 tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Pencabutan perda tersebut dinilai perlu, karena sudah tidak relevan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f