Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPD I Golkar Kepri, Ade Angga. (Foto: Suara Serumpun)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Partai Golkar Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan dugaan mark up suara dari tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPD I Golkar Kepri, Ade Angga, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara yang dapat merugikan integritas pemilu.

Menurut Ade Angga, dugaan penggelembungan suara tersebut meliputi perpindahan suara dari partai lain ke partai tertentu, dengan tujuan untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Ia juga menyebut bahwa partai Golkar memperkirakan bahwa suara tersebut diambil dari dua partai yang tidak berhasil menempatkan calegnya di Dapil 4 Bukit Bestari.

“Partai Golkar telah menyiapkan beberapa bukti terkait dugaan tersebut, termasuk bukti C hasil yang berbeda saat perhitungan di tingkat kecamatan. Bukti-bukti tersebut meliputi bukti C1 dari partai Golkar dan tiga partai lain, C hasil yang diupload melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, serta pencatatan saksi di kecamatan saat rekapitulasi. Kesemua bukti tersebut menunjukkan perbedaan dengan hasil dari pleno kecamatan,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).

Pihak Partai Golkar telah mengambil formulir B1 di Bawaslu untuk melaporkan dugaan tersebut. Saat ini, pengurus Golkar Kota Tanjungpinang telah membuat laporan resmi di Bawaslu sebagai langkah kritis dalam menjaga integritas pemilu dan menegakkan keadilan demokrasi. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f