Bawaslu Kepri Hentikan Kasus Dugaan Pembagian Uang oleh Ria Saptarika dan Anaknya

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra. (Foto; detik)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh calon DPD RI dan Caleg DPRD Batam.

Keputusan ini diambil setelah rapat bersama dengan Gakkumdu Kepri.

Oknum yang diduga terlibat dalam pembagian uang adalah calon DPD RI Ria Saptarika dan anaknya yang merupakan caleg DPRD Batam, A Zhafir Ria Saptarika. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut diklaim terjadi di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Setelah melakukan penelusuran terhadap temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, ditemukan bahwa kasus ini belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, Rabu (28/2/2024).

Informasi awal tentang dugaan pelanggaran tersebut diterima oleh Bawaslu pada 22 Januari 2024. Setelah melakukan penelusuran dan rapat pleno, Bawaslu menetapkan informasi tersebut sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Selanjutnya, dilakukan klarifikasi, kajian, dan pengumpulan bukti-bukti untuk memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu.

Klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti dilakukan pada tanggal 12-23 Februari 2024. Hasilnya, setelah rapat pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan akan dihentikan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f