Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi di Tanjungpinang Dimulai 8 Juli 2025

Suasana rapat persiapan Gerak Jalan Proklamasi Tahun 2025 di kantor Dispora Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025). (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang merencanakan membuka pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi Tahun 2025 secara daring mulai 8 Juli melalui laman https://gerakjalan.tanjungpinangkota.go.id.
Kegiatan tahunan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia ini mempertandingkan tiga nomor lomba, yakni jarak tempuh 8 kilometer, 17 kilometer, dan 45 kilometer. Peserta dibagi ke dalam empat kategori.
“Pelaksanaan gerak jalan digelar bertahap mulai 23, 24, dan 30 Agustus. Setiap jarak tempuh memiliki jadwal dan rute yang berbeda,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, saat rapat persiapan di kantor Dispora, Kamis (3/7/2025).
Untuk jarak 17 kilometer akan berlangsung pada 23 Agustus pukul 06.00 WIB. Titik start berada di Terminal Sungai Carang dan finis di Tugu Sirih Tepi Laut. Lomba 8 kilometer digelar sehari setelahnya, 24 Agustus, dengan titik awal yang sama, namun finis di Lapangan Pamedan Ahmad Yani.
Sementara 45 kilometer akan dilaksanakan pada malam hari, 30 Agustus mulai pukul 20.00 WIB. Start dimulai dari Lapangan Kantor Wali Kota dan berakhir di Tugu Sirih Tepi Laut.
“Bagi peserta gerak jalan 45 kilometer yang ingin melaksanakan ibadah salat, kami sudah siapkan titik-titik masjid di sepanjang jalur,” jelas Ruli.
Beberapa masjid yang akan dilewati antara lain Masjid Jami’ Miftahul Falah di Jalan Ganet, Masjid Besar Al-Uswah di Jalan DI Pandjaitan, Masjid Al-Marhamah di depan Polres, Masjid Baitut Taqwa Bea Cukai di Kilometer 5 Bawah, dan Masjid Nurul Huda di Jalan Pramuka.
“Total ada 16 titik masjid. Sebagian di antaranya bersifat opsional, tergantung rute yang dilalui,” tambahnya.
Terdapat empat kategori peserta. Kategori pertama terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Basarnas, Polsus, security, KPLP, BNPB, dan Bea Cukai. Kategori kedua meliputi OPD, instansi vertikal, PKK, GOW, Dharma Wanita, BUMN, BUMD, dan guru. Kategori ketiga dari masyarakat umum, ormas, OKP, mahasiswa, serta RT dan RW, serta kategori keempat dikhususkan untuk pelajar.
“Gerak jalan 45 km hanya diikuti oleh peserta dari kategori satu hingga tiga. Sementara kategori pelajar hanya diperbolehkan mengikuti jarak 8 dan 17 km,” jelas Ruli.
Sistem penilaian lomba tahun ini masih sama seperti sebelumnya, yakni secara online. Nilai peserta akan langsung terdata otomatis dan terakumulasi dalam sistem berdasarkan hasil penjurian.
“Kami berharap gerak jalan ini menjadi momentum persatuan, partisipasi aktif masyarakat, serta ruang ekspresi semangat kemerdekaan di Kota Tanjungpinang,” tutup Ruli.
Rapat turut dihadiri perwakilan OPD pemko, kepolisian, serta Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Tanjungpinang. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani