Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) di Kepri masih berjalan. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) di Kepri masih berjalan.

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Adapun syarat dokumen yang harus dibawa saat mengikuti Program Bebas BBNKB Kedua di antaranya, KTP pemilik kendaraan pertama, KTP asli yang akan dibalik namakan, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian bermaterai, surat jual beli bermaterai, cek fisik kendaraan di Polda.

Kemudian bukti bayar asli yang sudah melakukan pembayaran FTZ (berlaku untuk yang mengurus FTZ), serta fotokopi KTP penjual dan pembeli, kwitansi penjualan, surat jual beli, BPKB, STNK.

Atau masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat. MK-mun

Redaktur:

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f