Bupati Anambas Sampaikan Nota Keuangan APBD Tahun 2024, 90 Persen Masih Transfer dari Pusat

Berfoto bersama usai penyampaian dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD Kabuparen Kepulauan Anambas tahun 2024, Selasa (26/9/2023). (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (26/9/2023).

Sebanyak 12 dari 20 anggota DPRD hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 104 ayat 1 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.

“Selain itu, pasal 106 ayat 3 menyatakan bahwa jika DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Hasnidar.

Hasnidar juga memberikan apresiasi kepada bupati dan jajaran pemerintah daerah atas penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini dalam rapat paripurna.

“Saya berharap agar nantinya Ranperda ini dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati,” harap Hasnidar.

Sementara Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Tahun Anggaran 2024 mengambil tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024.

Haris menyebut bahwa penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pusat sebesar lebih dari 90 persen.

“Hal ini membuat APBD sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat,” sebut Abdul Haris.

Adapun rincian pendapatan dan alokasi anggaran dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi sebesar Rp 39.179.339.491 yang terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.

Pendapatan transfer diproyeksi sebesar Rp 766.267.847.641 yang tTerdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 2.779.500.000 yang berasal dari dana kapitasi JKN pada FKTP.

Sementara penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 10.500.000.000 yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat.

Abdul Haris menjelaskan bahwa asumsi penerimaan daerah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, namun masih bisa mengalami penyesuaian selama tahapan pembahasan Rancangan APBD.

Dari total target penerimaan daerah tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk keperluan prioritas dalam struktur APBD, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan pengeluaran pembiayaan daerah.

“Sebagai catatan, belanja daerah mengalami penurunan sebesar 35,21 persen dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, namun belum termasuk belanja DAK dan Dana Desa yang masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBN tahun anggaran 2024,” tuturnya. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f