Personel Satpolairud Polres Bintan mengamankan tiga pria yang diduga mencuri dua unit iPhone milik wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan Pantai Hotel Indigo, Lagoi. (Foto: YR)
BINTAN (marwahkepri.com) – Polres Bintan mengamankan tiga pria yang diduga mencuri dua unit telepon genggam milik wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan Pantai Hotel Indigo, Lagoi, Kabupaten Bintan. Ketiga terduga pelaku sempat melarikan diri menggunakan speedboat sebelum diamankan personel Satpolairud Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) saat korban, Daisy Claire Hardcastle, sedang berenang di kawasan pantai.
“Korban sedang berenang di pantai. Saat itu tiga orang yang datang dari arah laut kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban,” kata Argya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Dua telepon genggam yang diambil merupakan iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14 yang ditinggalkan korban di kawasan pantai.
Menurut Argya, aksi para pelaku diketahui oleh korban dan sejumlah saksi. Saat aksinya dipergoki, ketiga pria tersebut sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan speedboat berwarna hijau.
Laporan kejadian diterima Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara dari pihak manajemen Hotel Indigo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan untuk melakukan pengejaran melalui jalur laut.
Dalam pengejaran tersebut, personel Satpolairud berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial I dan K bersama dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua unit telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Setelah ketiga terduga pelaku diamankan, polisi memfasilitasi musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
“Dalam musyawarah itu, korban menyatakan masih mengenali ketiga pria tersebut sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiganya juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban,” ujarnya.
Korban bersama pihak manajemen Hotel Indigo memilih menyelesaikan perkara melalui musyawarah dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Korban juga membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya dikembalikan.
Argya mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Polres Bintan dalam menjaga keamanan, khususnya di kawasan pariwisata.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pihak pengelola kawasan wisata sehingga situasi dapat segera dikendalikan dengan baik,” ujarnya. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
