Pemusnahan barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan 747,26 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Karimun, Senin (13/7/2026). (Foto: joseph)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RN yang ditangkap di salah satu hotel kawasan Tanjung Balai Karimun, Rabu (24/6/2026) lalu.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Warga Perumahan Tropicana Melapor ke Layanan 110, Buru Pencuri Helm di Areanya

Kapolres Karimun menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. MK-joseph

Redaktur: Munawir Sani