Kepala Bank Riau Kepri Cabang Natuna, Idham Khalid, menjelaskan mekanisme penyaluran KUR dalam kegiatan coffe morning bersama awak media, Selasa (3/11/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan. Meski demikian, perbankan tetap melakukan analisis dan verifikasi secara menyeluruh terhadap calon debitur sebelum pembiayaan disalurkan.
Kepala Bank Riau Kepri Cabang Natuna, Idham Khalid, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyaluran KUR yang harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan perbankan.
“Kalau KUR ini di bawah Rp100 juta, memang tidak menyerahkan agunan. Tapi tentu kita melakukan analisa dan verifikasi data,” ujar Idham saat coffe morning bersama awak media di Ranai Square, Selasa (3/11/2026).
Menurut Idham, meskipun calon debitur tidak diwajibkan menyerahkan agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta, pihak bank tetap harus memastikan kemampuan calon penerima pembiayaan dalam mengembalikan pinjaman.
Karena itu, proses penyaluran KUR dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kapasitas serta kemampuan calon debitur dalam menjalankan usahanya.
Idham menjelaskan, analisis pembiayaan perbankan dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C, yakni character (karakter), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (agunan), dan condition of economy (kondisi ekonomi).
“Seperti apa kapasitasnya, seperti apa kemampuannya. Tentu dalam konsep perbankan itu ada yang namanya 5C, yaitu karakter, capacity, collateral, capital, dan kondisi ekonomi. Itu harus kita lakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran KUR yang diterapkan Bank Riau Kepri pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan perbankan lainnya. Setiap pengajuan pembiayaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Untuk akses KUR, yang dilakukan teman-teman perbankan lainnya kurang lebih sama. Penyalurannya berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada,” katanya. (nang)
Redaktur: Munawir Sani
