Polisi Tanjungpinang ungkap kasus curanmor dan penadahan

Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua terduga pelaku kasus curanmor dan penadahan beserta barang bukti. (Foto: Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.

Peristiwa kehilangan diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku pencurian berinisial J yang berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial W sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Baca Juga:  Polresta Barelang Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Tersangka dan Dua Motor Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan perkara,” terang AKP Wamilik Mabel.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.

Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. MK-YR

Baca Juga:  Respons Cepat Laporan Polisi 110, Polresta Barelang Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Sekupang

Redaktur: Munawir Sani