Polsek Nongsa mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, US, MM, dan RS. Dari keempatnya, DW merupakan anak tiri dari US, sedangkan RS diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan para pelaku ditangkap tim opsnal pada Kamis (9/7/2026) dini hari setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah Blok B3 Nomor 105, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Saat itu korban berada di warung miliknya, sementara anak korban mengeluarkan sepeda motor Honda Beat yang rencananya akan digunakan untuk pergi ke pasar.
“Saat itu anak korban mengeluarkan sepeda motor Honda Beat. Motor itu rencana akan digunakan pergi ke pasar,” kata Rayhan, Sabtu (11/7/2026).
Tidak lama kemudian, seorang pria berpura-pura berbelanja di warung. Pelaku kemudian berjalan menuju sepeda motor yang terparkir di depan warung dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban bersama anaknya sempat mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut terhalang oleh sebuah mobil yang diduga digunakan komplotan pelaku.
“Setelah mengecek rekaman CCTV, diketahui pelaku yang membawa motor turun dari mobil yang sebelumnya menghalangi korban saat melakukan pengejaran,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Nongsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku utama berinisial DW di kawasan Perumahan Valencia, Batam Kota, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“DW berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap MM di Kampung Nanas, Batam Center,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap US di sebuah warung internet di kawasan Belian, Batam Kota. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor hasil curian telah dijual kepada RS di kawasan Ruli depan Hotel 01 Batam Center.
“Tim kemudian mengamankan RS beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 milik korban yang berhasil ditemukan.
“Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
