kapolda-kepri-empat-personel-tersangkut-narkoba-diproses-propam.jpg

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan empat personel yang tersangkut perkara narkoba, Jumat (30/10/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Empat personel Polda Kepri yang tersangkut perkara dugaan penyalahgunaan narkoba akan menjalani pemeriksaan Propam dan diproses melalui sidang disiplin atau kode etik sesuai hasil pemeriksaan.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026).

Kapolda menjelaskan, keempat personel akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Selanjutnya, mereka dapat diproses melalui sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Kapolda Kepri.

Terkait barang bukti, Kapolda menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate. Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi penegasan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolda Kepri.

Sebelumnya, empat personel aktif Polda Kepri ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) saat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batam Center, Minggu (25/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan cairan etomidate yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Empat personel yang diamankan terdiri dari satu perwira dan tiga bintara. (mun)

Redaktur: Munawir Sani