Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial H terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kute Siantan. (Foto: Polres Anambas)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Seorang PPPK penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial H diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita barang yang diduga sabu seberat bersih sekitar 0,62 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan.

Tim Satresnarkoba mengamankan H pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H,” kata Kristian, Jumat (9/10/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu set alat isap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap H di RSUD Tarempa. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine H positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Baca Juga:  Tujuh Nelayan Anambas Dikabarkan Ditahan Malaysia

H beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kristian mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Masih dalam pengembangan,” ujarnya. (nang)

Redaktur: Munawir Sani