pln-batam-jelaskan-kompensasi-gangguan-listrik.jpg

PLN Batam menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan listrik. (Foto: PLN Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – PLN Batam menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta ketentuan yang berlaku sesuai kategori layanan pelanggan.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, dalam keterangan tertulisnya mengatakan perusahaan memahami aspirasi pelanggan dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat gangguan listrik tersebut.

“Mekanisme dan perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujarnya dilihat dari Instagram @PLNBatam, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

“Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:  Satbinmas Polres Natuna Sosialiasi Karhutla kepada Warga

Untuk pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B), kompensasi diberikan melalui mekanisme yang disesuaikan dengan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Vidya menjelaskan, proses perhitungan kompensasi dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi pelayanan perusahaan.

“PLN Batam juga mempersilakan pelanggan untuk mengecek besaran kompensasi yang diterima melalui aplikasi bright by PLN Batam maupun situs resmi perusahaan,” ujarnya.

Selain melalui kanal digital, pelanggan juga dapat memperoleh informasi secara langsung dengan mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam yang berada di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.

“Selain itu, pelanggan dapat mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam yang berada di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, kompensasi yang diberikan PT PLN Batam kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik massal atau blackout pada 12 Oktober 2026 menuai keluhan. Sejumlah warga menilai nominal pengurangan tagihan listrik yang diterima terlalu kecil dan belum sebanding dengan dampak yang dirasakan selama pemadaman berlangsung.

Baca Juga:  Pemkab Natuna Minta Kemenhub Tunda Docking KM Bukit Raya atau Sediakan Kapal Pengganti

Keluhan tersebut muncul setelah pelanggan mulai menerima kompensasi melalui tagihan listrik. Beberapa warga mengaku hanya memperoleh potongan sekitar Rp 6.000 hingga Rp 12.000, sementara pemadaman listrik sebelumnya berlangsung selama berjam-jam dan mengganggu aktivitas rumah tangga maupun usaha. (mun)

Redaktur: Munawir Sani