polresta-barelang-ungkap-9-kasus-narkoba-12-tersangka-oktober-2026.jpg

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti di Mapolresta Barelang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026 dengan mengamankan 12 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, serta liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.

Sebanyak 12 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).

Dari sembilan laporan polisi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Baca Juga:  BP Batam - Kejati Kepri Pererat Kemitraan Penanganan Hukum

Polisi juga menyita 90 unit liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.

Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut mencapai Rp 502 juta. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain memaparkan hasil pengungkapan, Polresta Barelang turut memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 unit liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.

Dari jumlah tersebut, liquid atau vape yang dimusnahkan terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan BPOM Kota Batam.

Baca Juga:  Percepat Penemuan Kasus TBC di Kepri, Kemenkes Siapkan 10 Unit X-Ray

Kapolresta Barelang menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana terhadap para tersangka, sesuai ketentuan yang disampaikan kepolisian, bervariasi mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Barelang menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Batam. (mun)

Baca Juga:  Dua Pekerja PT Blue Steel Nekat Curi Kabel Tembaga Perusahaan

Redaktur: Munawir Sani