Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemko Batam membahas revisi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. (f: hum)
BATAM (marwahkepri.com) – DPRD Kota Batam mulai mematangkan revisi regulasi terkait ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, pembahasan kali ini tidak hanya berfokus pada draf revisi Ranperda, tetapi juga mengidentifikasi sejumlah materi yang perlu mendapat perhatian khusus.
Pansus juga mulai menyusun agenda pembahasan lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat. Selain itu, pihak-pihak yang akan dimintai masukan mulai diinventarisasi, termasuk penyusunan jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD).
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.
Regulasi Lama Perlu Disesuaikan
Anwar menjelaskan, regulasi mengenai ketertiban sosial yang menjadi objek pembahasan sudah cukup lama belum mengalami revisi. Sementara itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pengaturannya telah mengalami perubahan.
Kondisi tersebut membuat penyesuaian dan sinkronisasi regulasi dinilai perlu dilakukan agar ketentuan di tingkat daerah tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Anwar, sejumlah ketentuan dalam perda perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan masyarakat saat ini.
Dorongan revisi juga sebelumnya disampaikan sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.
Masukan tersebut menjadi salah satu bahan perhatian dalam proses penyempurnaan regulasi yang kini dibahas Pansus.
Masyarakat Dipersilakan Beri Masukan
Anwar menegaskan, Pansus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan terhadap materi Ranperda. Pelibatan publik dinilai penting agar aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegas Anwar.
Melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi regulasi tersebut menghasilkan aturan yang komprehensif.
Regulasi itu nantinya diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Batam. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
