Ini Penjelasan Kejari Batam Terkait Adanya Tahanan yang Kabur

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam memberikan klarifikasi terkait insiden tahanan yang kabur saat akan dibawa ke Rutan Kelas II Batam.

Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/4/2024) setelah proses tahap II dari penyidikan polisi ke penuntut umum kejaksaan.

Andreas menjelaskan bahwa setelah proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa langsung dibawa menuju Rutan Kelas IIA Batam menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, yang dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam dan didampingi oleh petugas pengawalan kepolisian.

“Saat tiba di Simpang Lampu Merah Mukakuning sekitar pukul 15.30 WIB, mobil yang membawa tahanan berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah dan ada kepadatan lalu lintas akibat kecelakaan. Pada saat itulah, tahanan yang tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan mencoba keluar dari mobil dengan cara mendobrak pintu,” jelasnya, Jumat (5/4/2024).

Tahanan yang berhasil keluar dari mobil langsung berlari ke arah Hutan DAM Duriangkang Muka Kuning. Saat petugas kejaksaan dan polisi hendak mengejar, lampu traffic light beralih dari merah ke hijau, sehingga menghalangi upaya pengejaran terdakwa karena kendaraan lain sudah bergerak maju.

Saat ini, terdakwa belum berhasil ditemukan dan proses pencarian terus dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f