Bagaimana Hukumnya Mimpi Basah Saat Puasa?

Ilustrasi mimpi basah siang hari. (f: boldsky)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mimpi basah yang terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Menurutnya, jika mimpi basah terjadi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa, peristiwa tersebut tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan keluarnya air mani akibat mimpi basah disebabkan oleh ketidaksengajaan.

Anwar menjelaskan bahwa keluarnya air mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bersifat tidak disengaja. Namun, jika keluarnya air mani disebabkan oleh perbuatan yang disengaja seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Meskipun demikian, Anwar menekankan bahwa seseorang yang mengalami mimpi basah saat puasa tetap harus melakukan mandi wajib atau mandi junub. Ini sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam. Mandi junub dilakukan untuk membersihkan diri agar dapat melaksanakan shalat dengan baik, bukan sebagai syarat sahnya puasa.

Anwar menjelaskan bahwa kesucian dari hadas sebenarnya bukanlah syarat sah puasa, melainkan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, mandi junub dilakukan agar seseorang tersebut dapat mendirikan shalat dengan baik setelah mengalami mimpi basah saat puasa. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f