Damai dan Keadilan, Polsek Daik Lingga Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

LINGGA (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga telah berhasil menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan yang dikenal sebagai Restorative Justice (RJ). Kasus ini melibatkan Muhammad Irfan (44) dan Muhammad Jainal (26), yang merupakan warga Desa Kudung Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Jainal pada Senin, 22 Januari 2024, di Kampung Hulu Desa Kudung, menjadi laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2024/Spkt/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tanggal 24 Januari 2024.

Kapolsek Daik Lingga, IPTU Palti Simangunsong, penyelesaian kasus ini berdasarkan pada musyawarah dan semangat kekeluargaan antara pelaku dan korban, yang disaksikan oleh Kepala Desa Kudung, Amran, pada hari Senin, 26 Februari 2024.

“Pelaku dan korban sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif. Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” jelas Kapolsek, Selasa (27/02/2024).

Proses penyelesaian perkara ini juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menjadi program dari Kepolisian Negara RI. Ini merupakan bagian dari inisiatif yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Dalam penyelesaian perkara ini, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan pasal 352 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 4.500. Namun, kasus ini diselesaikan secara damai tanpa ada penahanan terhadap pelaku.

Muhammad Zainal, yang merupakan pelapor, menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara ini tidak melibatkan unsur paksaan dan didasarkan sepenuhnya atas keinginan mereka sendiri. “Tidak ada, ini berdasarkan keinginan sendiri,” katanya kepada media.

Keduanya, baik pelapor maupun pelaku, menyatakan rasa terima kasih atas fasilitas dan mediasi yang diberikan oleh Polsek Daik Lingga. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengganggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Daik Lingga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, dan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Dengan demikian, kasus penganiayaan ini berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif, yang merupakan langkah penting dalam membangun perdamaian dan keadilan di masyarakat. (mk/willy)

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f