Sidang kasus sabu 1,9 ton di PN Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Upaya hukum tersebut diajukan terhadap enam terdakwa yang sebelumnya telah divonis dengan hukuman berbeda-beda.

“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu (14/2/2026).

Sebelumnya, terdakwa Fandi Ramadhan yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Selain Fandi, dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan divonis hukuman penjara seumur hidup dan Teerapong Lekpradube Teerapong divonis 17 tahun penjara.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap keduanya.

Sementara terdakwa Leo Candra Samosir yang merupakan juru mudi kapal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer dan Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal Sea Dragon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai keduanya memiliki peran penting dalam pengendalian muatan kapal yang membawa narkotika tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Sepeda di Taman Duta Indah Ditangkap, Tapi Rekannya Masih Buron

Usai persidangan, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir sebelum akhirnya Kejari Batam memutuskan mengajukan banding atas seluruh putusan tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani